PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 29
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika:
2021, No.99 -20-
- menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan untuk mendukung Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
dan
- memberikan dukungan dan pembinaan bagi
terselenggaranya akses informasi dan pengembangan
aplikasi logistik dalam pelaksanaan Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
