PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 30
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan:
- memberikan dukungan penganggaran melalui bagian
anggaran kementerian atau lembaga dan/atau transfer
ke daerah dan dana desa; dan
- memberikan insentif pajak pada kawasan Indonesia
timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
