Pasal 31
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat memberikan dukungan ketersediaan prasarana
berupa infrastruktur yang menjadi akses jalan bagi
kelancaran transportasi moda darat, laut, dan udara sesuai
kewenangannya:
- dukungan transportasi moda darat yaitu dukungan
akses pada Sentra Logistik yang telah berupa jalan
nasional yang telah ada;
- dukungan transportasi moda laut yaitu dukungan
akses pada Pelabuhan yang telah siap operasional dan
berhierarki utama atau pengumpul sebagai
2021, No.99 -21-
pendukung kegiatan Sentra Logistik sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
- dukungan transportasi moda udara yaitu dukungan
akses pada Bandar Udara yang telah siap operasional
dan berhierarki pengumpul skala pelayanan primer,
sekunder, serta tersier yang berlokasi di ibukota
provinsi sebagai pendukung kegiatan Sentra Logistik
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
