PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 32
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
memberikan dukungan terhadap ketersediaan Bahan
Bakar Minyak pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dengan harga
yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
