Pasal 33
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota:
- memberikan masukan jenis barang yang diangkut
melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang;
- membantu melakukan sosialisasi program
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang kepada masyarakat dan pelaku
usaha di daerah masing-masing;
- melakukan pembinaan dan meningkatkan peran
badan usaha milik daerah atau badan usaha milik
desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik
melalui mekanisme kerja sama dalam
penyelenggaraan Sentra Logistik;
2021, No.99 -22-
- ikut melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang,
distribusi barang pokok dan barang penting,
pengendalian harga penjualan untuk menekan
disparitas harga; dan
- melakukan peningkatan perdagangan dengan
mendorong pengusaha daerah melalui muatan balik
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang.
