PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- penugasan dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang
dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya penugasan
tersebut; dan
- pemilihan penyedia jasa lainnya dalam rangka
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang yang dilakukan sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya kontrak pemilihan penyedia jasa lainnya
tersebut.
