PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke
Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
2021, No.99 -23-
- dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini dan
belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
ini.
