PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari
dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 165) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
