Pasal 26
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian:
- memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah
dalam melakukan konsolidasi muatan hasil industri
untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
- melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi
industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai
program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
- melakukan peningkatan perdagangan hasil industri
daerah untuk memaksimalkan muatan balik;
- memfasilitasi pemberdayaan dan perkuatan industri
angkutan pedesaan dalam rangka produktivitas
masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan; dan
- memfasilitasi pemberdayaan industri angkutan
perairan dan perkuatan industi perkapalan nasional
dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
