PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 25
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian:
- memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah
dalam melakukan konsolidasi muatan hasil tanaman
pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan
untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
- melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi
lumbung desa, sentra produksi, dan sentra industri
daerah dengan Sentra Logistik sebagai program
pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang; dan
- melakukan peningkatan perdagangan hasil tanaman
pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan
untuk memaksimalkan muatan balik.
2021, No.99 -18-
