PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 24
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah melakukan peningkatan perdagangan hasil
produksi usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah
untuk memaksimalkan muatan balik.
