Pasal 23
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi:
- berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelolaan
Perbatasan untuk memberikan masukan mengenai
trayek atau Rute Penerbangan Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
baik laut, darat, dan udara agar mampu menjangkau
daerah perbatasan;
2021, No.99 -17-
- ikut serta dalam melakukan pengawasan distribusi
logistik di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan; dan
- melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah
dalam pengawasan distribusi barang pokok dan
barang penting, pengawasan harga dan pemberdayaan
badan usaha millik daerah atau badan usaha milik
desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik
melalui mekanisme kerja sama.
