PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 22
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan:
- melakukan konsolidasi muatan hasil perikanan dan
kelautan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi
daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
- melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi SKPT
di daerah dengan Sentra Logistik sebagai program
pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang;
- melakukan peningkatan perdagangan hasil perikanan
dan kelautan serta menghidupkan industri perikanan
nasional, khususnya di Indonesia bagian timur untuk
memaksimalkan muatan balik; dan
- membantu sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan
untuk memanfaatkan program Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
