PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 21
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah untuk:
- memberikan dukungan dalam pembinaan dan
sosialisasi;
- melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan
Sentra Logistik; dan
2021, No.99 -16-
- melakukan peningkatan perdagangan produk
unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan
balik.
