Pasal 20
BAB 4 — PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
(1) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi
mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam
pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi membentuk gugus tugas
(task force).
(3) Gugus tugas (task force) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) beranggotakan kementerian dan lembaga
terkait yang menangani Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
