Pasal 19
(1) Alokasi anggaran untuk Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang sudah
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara digunakan sebagai dasar untuk membuat
kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha lainnya yang akan melaksanakan
kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha lainnya di bidang angkutan
ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memuat paling sedikit:
para pihak yang melakukan perjanjian;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan
uraian yang jelas;
- hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perjanjian;
- nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci;
- ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi
dalam hal para pihak tidak memenuhi
2021, No.99 -15-
kewajibannya;
penyelesaian perselisihan; dan
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
