PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 18
Pendanaan yang diperlukan untuk Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
