PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 17
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan penugasan dalam rangka
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang, badan usaha milik negara dapat
melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah
dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2021, No.99 -14-
PENDANAAN
