PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 10
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat wajib memenuhi prinsip-
prinsip sebagai berikut:
- melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif
dan jaringan trayek jalan serta Jaringan Lintas
Penyeberangan dengan menggunakan sistem
informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang
menginformasikan operasional muatan
pengiriman barang;
- memberikan perlakuan dan pelayanan bagi
semua pengguna jasa sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
- menjaga keselamatan dan keamanan angkutan
barang;
- memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan
oleh Menteri; dan
- mempertimbangkan efisiensi dan kelancaraan
angkutan barang.
(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di
darat.
