PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 9
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan
(Shipping Instruction).
2021, No.99 -11-
(2) Ketentuan mengenai Surat Pengapalan (Shipping
Instruction) dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang di Darat
