Pasal 11
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat meliputi:
angkutan jalan; dan
Angkutan Penyeberangan.
2021, No.99 -12-
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang di darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada:
Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk
Angkutan Penyeberangan.
(3) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemilihan
penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
