Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di laut wajib memenuhi prinsip-
prinsip sebagai berikut:
- melaksanakan pelayaran angkutan barang
berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang
ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara
transparan ke dalam portal IMRK;
- memberikan perlakuan dan pelayanan bagi
semua pengguna jasa sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
- menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran
serta angkutan barang;
- memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang
ditetapkan oleh Menteri; dan
- mempertimbangkan efisiensi dan kelancaraan
angkutan barang.
(2) Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi Jaringan Trayek utama maupun
Jaringan Trayek pendukung sebagai feeder ke
Pelabuhan lainnya.
(3) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.
2021, No.99 -10-
