Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang di laut, Pemerintah
Pusat menugaskan badan usaha milik negara di
bidang angkutan laut.
(2) Menteri memberikan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero).
(3) Selain penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
menugaskan kepada badan usaha milik negara
lainnya di bidang angkutan laut.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Untuk Angkutan
Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
