PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut,
darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik.
(2) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa SKPT, Industri Kecil Menengah,
Kawasan Industri, Rumah Kita, dan/atau Depo Gerai
Maritim.
2021, No.99 -9-
(3) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh pemerintah.
(4) Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh
badan usaha milik negara melalui mekanisme
penugasan oleh menteri sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Kedua
Angkutan Barang di Laut
