PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Dalam hal masih tersedianya ruang muat kapal Tol Laut,
barang pengadaan milik pemerintah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau selain barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat
diangkut melalui mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang ke daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan
dikenakan tarif komersial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
