Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat.
(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelayanan Angkutan Laut, Angkutan
Darat, dan Angkutan Udara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- barang kebutuhan pokok dan barang penting,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan
masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar,
dan perbatasan.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang
berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan
barang di laut, darat, dan udara.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan melakukan:
pengaturan pendistribusian barang; dan
pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis,
jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-
masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan yang masuk dalam program
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang di laut, darat, dan udara
2021, No.99 -8-
dan program pendukungnya berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
pengaturan pendistribusian barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan dalam mengatur ketentuan
lebih lanjut mengenai jenis barang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (6):
- memperhatikan masukan dari Menteri dan
Pemerintah Daerah; dan
- berkoordinasi dengan menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi.
