Pasal 13
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan di udara dilaksanakan melalui program
Jembatan Udara.
(2) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa kegiatan Angkutan Udara
perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara
Kargo.
(3) Penyelenggaraan program Jembatan Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
prinsip-prinsip sebagai berikut:
- kegiatan Angkutan Udara Kargo berdasarkan
Rute Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri
dan dapat diberikan kompensasi berupa subsidi
operasi angkutan udara dan/atau subsidi
2021, No.99 -13-
angkutan bahan bakar minyak;
- pelaksana Angkutan Udara Kargo mematuhi
ketentuan keselamatan dan keamanan
penerbangan serta pelayanan angkutan Kargo;
dan
- Bandar Udara menyediakan fasilitas sesuai
dengan peruntukan Angkutan Udara
barang/Kargo di Bandar Udara.
