PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 14
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Menteri
melalui:
- penugasan kepada badan usaha milik negara yang
bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi
Angkutan Udara Kargo; dan/atau
- proses lelang atau bentuk lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
