PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010
Pasal 5
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang antarpelabuhan laut di wilayah perairan Indonesia.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
- Diantara . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi:
BAB XIIIA
Pasal 206a
(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak
termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapaldepkumham.go.idberbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.
(2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki izin dari Menteri.
(3) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan
mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- survey minyak dan gas bumi;
- pengeboran;
- konstruksi lepas pantai;
- penunjang operasi lepas pantai;
- pengerukan; dan
- salvage dan pekerjaan bawah air.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.idttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan belum mengatur mengenaidepkumham.go.id penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri;
bahwa untuk melakukan kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri diperlukan kapal tertentu yang berbendera asing dalam rangka menunjang kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kegiatan pengerukan, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
