PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat
yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik
tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar
bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
- Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang
selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah
kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh
kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-
dan antarmoda transportasi.
- Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau
tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan
naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar
muat barang.
- Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
- Barang adalah semua jenis komoditas termasuk
ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -4-
Pasal 2
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat bertujuan untuk:
- memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala
kecil dan menengah;
- meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan
ke daerah pedalaman dan/atau perairan;
- memelihara warisan budaya bangsa; dan
- mendukung program penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik angkutan Barang dan penumpang di
laut dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian,
keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan
kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.
Pasal 3
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri atas:
- kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga
angin;
- kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan
tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau
- kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
Pasal 4
(1) Kapal layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a berupa kapal layar berbendera Indonesia yang
laik laut dan digerakkan sepenuhnya oleh tenaga
angin.
(2) Kapal layar bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b berupa kapal layar bermotor
berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan
digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak
utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu.
(3) Kapal motor sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c berupa kapal motor berbendera
Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -5-
(tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 174
(seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage).
Pasal 5
Kapal Pelayaran-Rakyat harus memenuhi standar dan
spesifikasi sebagai berikut:
- menggunakan bahan baku sebagian dari kayu dan
dapat dikombinasi dengan bahan lain, sepanjang tidak mengurangi tampilan sebagai kapal kayu;
- memiliki ruang-ruang yang dilengkapi dengan
perlengkapan dan peralatan untuk orang dan Barang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
- memenuhi standarisasi tipe berdasarkan ukuran dan
penggunaan untuk angkutan orang dan Barang; dan
- dibangun berdasarkan gambar rancang bangun yang
baku, dengan tipe dan ukuran tertentu yang
memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 6
Selain harus memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kapal Pelayaran-
Rakyat yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau Barang harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Armada Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dapat
dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas negara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -6-
Pasal 8
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
dilakukan melalui:
pengembangan sumber daya manusia;
pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat;
pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat;
peningkatan kapasitas pengelolaan usaha
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan
- memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal
Pelayaran-Rakyat.
(2) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 9
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan huruf c selain dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat dilakukan oleh
Perusahaan Pelayaran-Rakyat.
(2) Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melaksanakan pemberdayaan
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat berkoordinasi
dengan pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah.
Pasal 10
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah
sesuai kewenangannya.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -7-
dan pelatihan yang memenuhi standar nasional.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- sarana dan sistem penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan;
pengajar yang tersertifikasi;
kurikulum yang sesuai standar; dan
pengujian dan sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 11
Pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
dilakukan melalui:
- pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal;
- pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; dan
- pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pengembangan armada Kapal
Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, pemerintah memfasilitasi ketersediaan kayu tertentu yang digunakan untuk membangun untuk
jangka pendek, menengah, dan panjang.
(2) Ketersediaan kayu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -8-
dilakukan oleh pemerintah untuk berbagai ukuran.
(2) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal yang
tidak termasuk pada ayat (1) dilakukan pengujian dan
disetujui sebelum dibangun berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Pasal 14
Pembangunan armada Kapal Pelayaran–Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat
dilakukan di galangan tradisional yang bersifat usaha
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
dimaksudkan agar kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan di setiap Pelabuhan yang disinggahi Kapal
Pelayaran-Rakyat.
(2) Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan tata cara
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -9-
pembangunan Pelabuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
difungsikan untuk Kapal Pelayaran-Rakyat harus
memiliki:
- sarana dan prasarana untuk sandar dan bongkar muat kapal, pergudangan, perkantoran,
bangunan komersial, tempat beribadah agama,
stasiun pengisian bahan bakar umum, listrik, air
minum, sanitasi, sarana kesehatan dan sarana
lain untuk kegiatan terkait dengan Pelayaran-
Rakyat;
- sarana dan prasarana marina untuk sandar atau
tambat kapal wisata (yacht); dan
- sarana dan prasarana perbaikan kapal.
(2) Dalam hal Terminal digunakan untuk kegiatan
pariwisata yang ditetapkan sebagai pelabuhan masuk dan keluar (port of entry and exit point) harus
dilengkapi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan kepelabuhanan untuk kapal wisata (yacht) dari
atau ke luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut
Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
mengembangkan kemampuan manajerial;
mengembangkan kemampuan keuangan; dan
mengembangkan sistem informasi usaha Angkutan
Laut Pelayaran-Rakyat.
Pasal 19
(1) Pemaksimalan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -10-
huruf e dapat dilakukan dengan mengutamakan
penggunaan Kapal Pelayaran-Rakyat untuk:
- mengangkut sebagian dari volume Barang yang
pengadaanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota,
dan yang dikelola badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sesuai dengan
kebutuhan; dan
- mendukung program penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang dari
dan ke daerah tertinggal, terluar, terpencil dan
perbatasan.
(2) Pelaksanaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan prinsip keekonomian,
keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan
kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.
Pasal 20
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang
dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Penggunaan dana dalam kegiatan pemberdayaan
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat oleh
Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat didanai melalui bank
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -11-
dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2) Dalam hal pendanaan melalui bank dan/atau lembaga
keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah dapat memberikan insentif atas
pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat dengan
ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf b.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui pembiayaan usaha mikro,
kecil, dan menengah.
Pasal 22
Kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersinergi dalam
penegakan hukum untuk mendukung pemberdayaan
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
PELAPORAN
Pasal 23
Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi
mengoordinasikan percepatan pembangunan Pelayaran-
Rakyat serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat
telah turut andil dalam mewujudkan kesatuan nusantara negara Republik Indonesia dan berperan
dalam menghidupkan ekonomi rakyat di daerah
pedalaman dan/atau perairan;
- bahwa untuk meningkatkan ketahanan
konektivitas, memberdayakan ekonomi rakyat
dalam usaha skala kecil dan menengah, dan memelihara warisan budaya bangsa, diperlukan
kebijakan afirmatif yang memberikan kemampuan
bagi kegiatan pelayaran-rakyat;
- bahwa pengaturan mengenai angkutan laut
pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga
perlu diatur lebih lanjut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5731);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5208);
