PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kapal Pelayaran-Rakyat harus memenuhi standar dan
spesifikasi sebagai berikut:
- menggunakan bahan baku sebagian dari kayu dan
dapat dikombinasi dengan bahan lain, sepanjang tidak mengurangi tampilan sebagai kapal kayu;
- memiliki ruang-ruang yang dilengkapi dengan
perlengkapan dan peralatan untuk orang dan Barang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
- memenuhi standarisasi tipe berdasarkan ukuran dan
penggunaan untuk angkutan orang dan Barang; dan
- dibangun berdasarkan gambar rancang bangun yang
baku, dengan tipe dan ukuran tertentu yang
memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
