PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Selain harus memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kapal Pelayaran-
Rakyat yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau Barang harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
