PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Armada Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dapat
dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas negara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -6-
