PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kapal layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a berupa kapal layar berbendera Indonesia yang
laik laut dan digerakkan sepenuhnya oleh tenaga
angin.
(2) Kapal layar bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b berupa kapal layar bermotor
berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan
digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak
utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu.
(3) Kapal motor sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c berupa kapal motor berbendera
Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -5-
(tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 174
(seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage).
