PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri atas:
- kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga
angin;
- kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan
tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau
- kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
