PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat bertujuan untuk:
- memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala
kecil dan menengah;
- meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan
ke daerah pedalaman dan/atau perairan;
- memelihara warisan budaya bangsa; dan
- mendukung program penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik angkutan Barang dan penumpang di
laut dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian,
keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan
kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.
