Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat
yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik
tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar
bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
- Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang
selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah
kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh
kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-
dan antarmoda transportasi.
- Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau
tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan
naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar
muat barang.
- Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
- Barang adalah semua jenis komoditas termasuk
ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -4-
