PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 17
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
difungsikan untuk Kapal Pelayaran-Rakyat harus
memiliki:
- sarana dan prasarana untuk sandar dan bongkar muat kapal, pergudangan, perkantoran,
bangunan komersial, tempat beribadah agama,
stasiun pengisian bahan bakar umum, listrik, air
minum, sanitasi, sarana kesehatan dan sarana
lain untuk kegiatan terkait dengan Pelayaran-
Rakyat;
- sarana dan prasarana marina untuk sandar atau
tambat kapal wisata (yacht); dan
- sarana dan prasarana perbaikan kapal.
(2) Dalam hal Terminal digunakan untuk kegiatan
pariwisata yang ditetapkan sebagai pelabuhan masuk dan keluar (port of entry and exit point) harus
dilengkapi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan kepelabuhanan untuk kapal wisata (yacht) dari
atau ke luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
