PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 18
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut
Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
mengembangkan kemampuan manajerial;
mengembangkan kemampuan keuangan; dan
mengembangkan sistem informasi usaha Angkutan
Laut Pelayaran-Rakyat.
