Pasal 19
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Pemaksimalan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -10-
huruf e dapat dilakukan dengan mengutamakan
penggunaan Kapal Pelayaran-Rakyat untuk:
- mengangkut sebagian dari volume Barang yang
pengadaanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota,
dan yang dikelola badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sesuai dengan
kebutuhan; dan
- mendukung program penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang dari
dan ke daerah tertinggal, terluar, terpencil dan
perbatasan.
(2) Pelaksanaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan prinsip keekonomian,
keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan
kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.
