PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 20
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang
dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Penggunaan dana dalam kegiatan pemberdayaan
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
