Pasal 21
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat oleh
Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat didanai melalui bank
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -11-
dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2) Dalam hal pendanaan melalui bank dan/atau lembaga
keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah dapat memberikan insentif atas
pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat dengan
ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf b.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui pembiayaan usaha mikro,
kecil, dan menengah.
