PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 22
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
Kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersinergi dalam
penegakan hukum untuk mendukung pemberdayaan
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
PELAPORAN
