PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 23
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi
mengoordinasikan percepatan pembangunan Pelayaran-
Rakyat serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
