Pasal 13
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -8-
dilakukan oleh pemerintah untuk berbagai ukuran.
(2) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal yang
tidak termasuk pada ayat (1) dilakukan pengujian dan
disetujui sebelum dibangun berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
