PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Dalam rangka pengembangan armada Kapal
Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, pemerintah memfasilitasi ketersediaan kayu tertentu yang digunakan untuk membangun untuk
jangka pendek, menengah, dan panjang.
(2) Ketersediaan kayu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
