PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
Pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
dilakukan melalui:
- pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal;
- pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; dan
- pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
