PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah
sesuai kewenangannya.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan
www.peraturan.go.id
2021, No.182 -7-
dan pelatihan yang memenuhi standar nasional.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- sarana dan sistem penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan;
pengajar yang tersertifikasi;
kurikulum yang sesuai standar; dan
pengujian dan sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
