PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan huruf c selain dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat dilakukan oleh
Perusahaan Pelayaran-Rakyat.
(2) Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melaksanakan pemberdayaan
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat berkoordinasi
dengan pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah.
