PERPRES
PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 15
BAB 2 — BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
dimaksudkan agar kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
